Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Kemenangan untuk Rakyat Indonesia!

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 19:56 WIB
Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Kemenangan untuk Rakyat Indonesia!
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J saat tiba di PN Jakarta Selatan. (Suara.com)

Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut, ucap Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan kemenangan untuk masyarakat Indonesia

"Kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat-pejabat mafia," kata dia, usai pembacaan putusan hukuman Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menjelaskan, alasan putusan ini karena Putri secara jelas terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi saat menjalani vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Putri Candrawathi saat menjalani vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Putusan tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut penjara 8 tahun. 

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah orang terdekat Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi dugaan Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang meski hal ini dibantah oleh pihak Yosua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:51 WIB

Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi

Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:49 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:45 WIB

Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:44 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:40 WIB

Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih 'Sadis' dari Tuntutan Jaksa

Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih 'Sadis' dari Tuntutan Jaksa

| Senin, 13 Februari 2023 | 19:39 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB