Menurut Agus, tak hanya melanggar kode etik pengajar di sejumlah perguruan tinggi, perjokian akademik juga tergolong sebagai Tindakan yang melanggar nilai dasar,kode etik dan kode perilaku ASN.
Agus juga mengaku kalau KASN mendapatkan informasi kalau sejumlah dosen senior di sejumlah kampus diduga ikut menjadi bagian dari praktik perjokian.
“Praktik tersebut juga diduga melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri,” sambungnya.
Temuan praktik perjokian
Praktik perjokian di perguruan tinggi melibatkan calon guru besar diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi.
Saking terencananya praktik perjokian ini, diduga ada tim percepatan guru besar. Tugas tim tersebut adalah membimbing penulisan artikel ilmiah.
Tak tanggung-tanggung, tim itu mengerjakan banyak hal, seperti melakukan riset, melakukan analisis data sampai membuat manuskrip.
Bahkan, pada salah satu universitas, untuk mendapatkan gelar guru besar, seorang calon guru besar menggunakan jasa sejumlah mahasiswa dan dosen muda terlibat dalam pembuatan sekaligus penerbitan artikel di jurnal internasional.
Perjokian tanda lemahnya pengawasan
Pengamat Pendidikan dari Universitas Lampung (Unila) M. Thoha B. Sampurna Jaya menyebutkan, muculnya fenomena perjokian untuk meraih gelar guru besar terjadi karena lemahnya pengawasan.