3 Aturan Baru BPJS Kesehatan, Publik Was-was Pasien Makin Tercekik

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:45 WIB
3 Aturan Baru BPJS Kesehatan, Publik Was-was Pasien Makin Tercekik
Pasien BPJS Kesehatan Sukendi, Warga Kota Semarang saat memanfaatkan mesin anjungan pendaftaran mandiri (APM) di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Kota Semarang. [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun ini BPJS Kesehatan diwacanakan bakal memberlakukan tiga aturan baru yang kabarnya membuat posisi rumah sakit semakin terjepit. Rincian tiga aturan baru BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan tersebut yakni pasien dengan asuransi swasta harus bayar 10% biaya rumah sakit mulai 2026, iDRG bakal jadi skema baru BPJS bayar rumah sakit, serta kelas rawat inap standar (KRIS) ditunda sampai Desember 2025.

Ketiga aturan baru BPJS Kesehatan ini mulai dibahan netizen di Twitter atau X. Akun @cuk***ukuque menyebut aturan baru akan merugikan rumah sakit. Sebagai contoh, KRIS akan menghapus iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Nantinya, iuran akan menjadi satu harga tetapi banyak rumah sakit yang belum siap. Pasalnya, rumah sakit mitra BPJS masih menerapkan sistem kamar berdasarkan kelas dan besarnya iuran.

Kemudian, sistem iDRG atau Individu Diagnosis-Related Groups dianggap lebih adil jika dibandingkan sistem lama yakni INA-CBG atau Indonesia Case Base Groups. Sebagai ilustrasi, INA-CBG menerapkan sistem pascabayar bulanan dengan perhitungan tarif yang sama, terlepas dari kondisi masing – masing individu. Sebagai contoh, pasien usus buntu ringan dan pasien komplikasi usus buntu akan mendapatkan jumlah pembiayaan yang sama.

Sementara sistem baru yakni iDRG dianggap lebih adil karena akan membayar penyakit berdasarkan tingkat keparahannya. Uang yang ditebus untuk usus buntu akan berbeda dengan usus buntu yang disertai komplikasi. Kendati demikian, terkait aturan ini BPJS belum memberikan keterangan resmi.

Benarkah Asuransi Swasta Harus Bayar Biaya Rumah Sakit?

Berdasarkan pelacakan Suara.com, belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa asuransi swasta harus ikut membantu BPJS menyokong biaya rumah sakit. Namun, pada Januari 2025,  Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.

"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat dikaver oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menanggapi hal ini, Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa pemerintah inkonsisten dalam menjamin kesehatan publik. "Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com.

Imbas imbauan Menkes Budi agar masyarakat ikut asuransi swasta, Trubus menduga ada dua hal yang kemungkinan terjadi. "Pertama bahwa pemerintah selama ini istilahnya itu ya kurang sungguh-sungguh dalam menanggung mengenai kesehatan publiknya dan ini otomatis kan nggak sesuai juga dengan pernyataan presiden yang membuat kebijakan program cek kesehatan gratis," kata Trubus.

Baca Juga: Mana yang Lebih Menguntungkan? Kenali Perbedaan Dasar Asuransi Syariah dengan Kovensional

Trubus juga menduga adanya kepentingan lain dari Menteri Kesehatan lantaran mendorong masyarakat untuk gunakan asuransi swasta. "Yang kedua, jangan-jangan menterinya punya  asuransi kesehatan, terafiliasi  asuransi kesehatan swasta barangkali. Jadi brand ambassador dong," ujarnya.

Di sisi lain, Trubus memandang agar ada aturan yang rigid terkait persoalan di atas. Menurutnya bila hanya disampaikam lewat pernyataan seorang menteri, justru menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kalau memang mau seperti itu solusinya itu ya undang-undangnya, regulasinya diubah. Kemudian nanti dibuat aturan sehingga nggak usah pernyataan seperti itu. Karena kalau pernyataan seperti itu kan kesannya jadi malah menimbulkan kecurigaan publik. Lebih baik membuat saja aturan keluarin aturan Permenkes," tutur Trubus.

Menurut Trubus, pernyataan Budi juga merupakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menambah asuransi swasta. Sosialisasi itu disampaikan imbas adanya perihal penyakit-penyakit baru. "Saya memandang ini memang kebingungan ke depan pemerintah dalam hal menangani kesehatan publik terkait banyaknya isu-isu munculnya penyakit-penyakit baru, jadi itu kekhawatiran lagi kaya pandemi Covid yang kemarin, kita nggak siap," kata Trubus.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI