3 Aturan Baru BPJS Kesehatan, Publik Was-was Pasien Makin Tercekik

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:45 WIB
3 Aturan Baru BPJS Kesehatan, Publik Was-was Pasien Makin Tercekik
Pasien BPJS Kesehatan Sukendi, Warga Kota Semarang saat memanfaatkan mesin anjungan pendaftaran mandiri (APM) di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Kota Semarang. [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]

Suara.com - Tahun ini BPJS Kesehatan diwacanakan bakal memberlakukan tiga aturan baru yang kabarnya membuat posisi rumah sakit semakin terjepit. Rincian tiga aturan baru BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan tersebut yakni pasien dengan asuransi swasta harus bayar 10% biaya rumah sakit mulai 2026, iDRG bakal jadi skema baru BPJS bayar rumah sakit, serta kelas rawat inap standar (KRIS) ditunda sampai Desember 2025.

Ketiga aturan baru BPJS Kesehatan ini mulai dibahan netizen di Twitter atau X. Akun @cuk***ukuque menyebut aturan baru akan merugikan rumah sakit. Sebagai contoh, KRIS akan menghapus iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Nantinya, iuran akan menjadi satu harga tetapi banyak rumah sakit yang belum siap. Pasalnya, rumah sakit mitra BPJS masih menerapkan sistem kamar berdasarkan kelas dan besarnya iuran.

Kemudian, sistem iDRG atau Individu Diagnosis-Related Groups dianggap lebih adil jika dibandingkan sistem lama yakni INA-CBG atau Indonesia Case Base Groups. Sebagai ilustrasi, INA-CBG menerapkan sistem pascabayar bulanan dengan perhitungan tarif yang sama, terlepas dari kondisi masing – masing individu. Sebagai contoh, pasien usus buntu ringan dan pasien komplikasi usus buntu akan mendapatkan jumlah pembiayaan yang sama.

Sementara sistem baru yakni iDRG dianggap lebih adil karena akan membayar penyakit berdasarkan tingkat keparahannya. Uang yang ditebus untuk usus buntu akan berbeda dengan usus buntu yang disertai komplikasi. Kendati demikian, terkait aturan ini BPJS belum memberikan keterangan resmi.

Benarkah Asuransi Swasta Harus Bayar Biaya Rumah Sakit?

Berdasarkan pelacakan Suara.com, belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa asuransi swasta harus ikut membantu BPJS menyokong biaya rumah sakit. Namun, pada Januari 2025,  Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.

"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat dikaver oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” kata Budi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menanggapi hal ini, Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa pemerintah inkonsisten dalam menjamin kesehatan publik. "Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com.

Imbas imbauan Menkes Budi agar masyarakat ikut asuransi swasta, Trubus menduga ada dua hal yang kemungkinan terjadi. "Pertama bahwa pemerintah selama ini istilahnya itu ya kurang sungguh-sungguh dalam menanggung mengenai kesehatan publiknya dan ini otomatis kan nggak sesuai juga dengan pernyataan presiden yang membuat kebijakan program cek kesehatan gratis," kata Trubus.

Trubus juga menduga adanya kepentingan lain dari Menteri Kesehatan lantaran mendorong masyarakat untuk gunakan asuransi swasta. "Yang kedua, jangan-jangan menterinya punya  asuransi kesehatan, terafiliasi  asuransi kesehatan swasta barangkali. Jadi brand ambassador dong," ujarnya.

Di sisi lain, Trubus memandang agar ada aturan yang rigid terkait persoalan di atas. Menurutnya bila hanya disampaikam lewat pernyataan seorang menteri, justru menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kalau memang mau seperti itu solusinya itu ya undang-undangnya, regulasinya diubah. Kemudian nanti dibuat aturan sehingga nggak usah pernyataan seperti itu. Karena kalau pernyataan seperti itu kan kesannya jadi malah menimbulkan kecurigaan publik. Lebih baik membuat saja aturan keluarin aturan Permenkes," tutur Trubus.

Menurut Trubus, pernyataan Budi juga merupakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menambah asuransi swasta. Sosialisasi itu disampaikan imbas adanya perihal penyakit-penyakit baru. "Saya memandang ini memang kebingungan ke depan pemerintah dalam hal menangani kesehatan publik terkait banyaknya isu-isu munculnya penyakit-penyakit baru, jadi itu kekhawatiran lagi kaya pandemi Covid yang kemarin, kita nggak siap," kata Trubus.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Asuransi Rumah Terbaik yang Sudah Terdaftar di OJK, Aman dan Terpercaya!

7 Asuransi Rumah Terbaik yang Sudah Terdaftar di OJK, Aman dan Terpercaya!

Lifestyle | Rabu, 11 Juni 2025 | 19:23 WIB

6 Tips Memilih Asuransi Rumah yang Bagus: Teliti Dulu agar Tak Tertipu Modus!

6 Tips Memilih Asuransi Rumah yang Bagus: Teliti Dulu agar Tak Tertipu Modus!

Lifestyle | Rabu, 11 Juni 2025 | 15:51 WIB

Pengamat: Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Rugikan Masyarakat

Pengamat: Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Rugikan Masyarakat

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 14:40 WIB

Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 13:39 WIB

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:29 WIB

Siap-siap! Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Tak Lagi Ditanggung 100 Persen

Siap-siap! Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Tak Lagi Ditanggung 100 Persen

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 08:56 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB