'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:13 WIB
'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal dinyatakan terbukti terlibat dalam upaya perencanaan pembunuhan Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim memvonis Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan vonis tersebut. Hal-hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang.

Itu ia lakukan sampai pemeriksaan perkara selesai termasuk dalam memberikan keterangannya di persidangan.

"Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujarnya.

Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah Ricky Rizal memiliki tanggungan keluarga. Diketahui, Ricky Rizal memiliki 1 istri dan tiga anak kecil.

Kemudian hal meringankan lainnya ialah pihak majelis hakim berharap Ricky Rizal bisa memperbaiki dirinya usai terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari," terangnya.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi

Vonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI