Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi

Serang

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:01 WIB
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Putusan vonis yang dijatuhkan oleh Ferdy Sambo dan istrinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ramai di perbincangan di masyarakat Indonesia. Pasalnya Hukuman mati menjadi tanda tanya oleh masyarakat

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pendapatnya bahwa putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi sudah tepat.

Hal itu ditertuang di unggahan akun instagram @lambegosiip yang memperlihatkan cuplikan video singkat Mahfud MD yang dibagikan kembali oleh akun tersebut pada Selasa (14/2/2023).

Menurut Mahfud MD, hukuman mati adalah ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana. Hukuman tersebut juga tidak bisa dikurangi karena tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo di persidangan.

"Vonis untuk Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta persidangan tidak ada satu pun yang meringankan," terang Mahfud MD.

Menkopolhukam menambahkan bahwa hukuman bisa saja dikurangi jika ada sikap yang meringankan di persidangan. Faktanya, hakim tidak melihat sikap seperti itu.

"Hukuman dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan tidak menurut temuan hakim di fakta persidangan, jadi hukuman mati naik," tambah Mahfud MD.

Di sisi lain, Mahfud MD juga menilai jika hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi sudah sesuai. 

Mahfud MD menyebut jika Putri Candrawathi sebagai penyerta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh karena itu, sangat wajar jika hakim memberikan vonis 20 tahun penjara.

baca juga

"Karena Putri itu kan didakwa Pasal 340 juga. Dengan Pasal 55 Ayat 1, pembunuhan berencana sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," jelas Mahfud MD.

Publik pun menanggapi tanggapan Mahfud MD dengan berkomentar di unggahan tersebut dengan harapan hukum benar-benar akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

"Asal jangan berubah lagi, biasanya kalau ditunda ada aja alasan buat lolos. Karena kelakuan baik, ya biar bisa bebas," tulis akun @f*********

"Apalagi berencana Sekompi. Kawal sampe hukuman mentok. Jangan berubah," tambah @m***_*********

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:51 WIB

Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?

Ferdy Sambo Langsung Berikan 'Jimat' Hitam ke Pengacara Usai Divonis Mati, Apa Isinya?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:45 WIB

BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara!

BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:45 WIB

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:43 WIB

Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:55 WIB

Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara

Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:35 WIB

Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:20 WIB

Sebelum Divonis, Kuat Maruf Beri Love Sign Saranghaeyo di Depan Orang Tua Brigadir J

Sebelum Divonis, Kuat Maruf Beri Love Sign Saranghaeyo di Depan Orang Tua Brigadir J

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×