Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap eks ajudan Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Hakim menilai, Ricky Rizal dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dikutip dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ricky Rizal dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, sudah empat terdakwa yang sudah dibacakan vonisnya oleh majelis hakim. Yaitu, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, serta Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.