Divonis Berat, Kejagung Pelajari Hukuman Mati Ferdy Sambo

Bangun Santoso

Rabu, 15 Februari 2023 | 06:15 WIB
Divonis Berat, Kejagung Pelajari Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kapupenkum Kejagung Ketut Sumedana. [ANTARA]

Suara.com - Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, menyebut, Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut, Selasa (14/2/2023).

Terkait perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut hal itu sudah biasa terjadi. Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Kejagung berpendapat, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.

Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada para terdakwa.

baca juga

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati” kata Fickar.

Sementara itu, besok Rabu (15/2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo Unggah Pernyataan Menyentuh saat Hari Valentine

Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo Unggah Pernyataan Menyentuh saat Hari Valentine

Sumbar | Selasa, 14 Februari 2023 | 23:08 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Netizen: Kata Siapa Udah Berakhir ni Kasus?

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Netizen: Kata Siapa Udah Berakhir ni Kasus?

Bandungbarat | Selasa, 14 Februari 2023 | 22:34 WIB

Trisha Eungelica Bagikan Momen Mengharukan di Hari Valentine, Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Trisha Eungelica Bagikan Momen Mengharukan di Hari Valentine, Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Semarang | Selasa, 14 Februari 2023 | 22:10 WIB

Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sumbar | Selasa, 14 Februari 2023 | 22:11 WIB

Menkominfo, Jhonny Gerard Plate Sembilan Jam Diperiksa Kejaksaan Agung  : Ada Apa ?

Menkominfo, Jhonny Gerard Plate Sembilan Jam Diperiksa Kejaksaan Agung : Ada Apa ?

Purwokerto | Selasa, 14 Februari 2023 | 21:36 WIB

Geger di Media Sosial, Video JPU Melongo Usai Pembacaan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Geger di Media Sosial, Video JPU Melongo Usai Pembacaan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Bandung | Selasa, 14 Februari 2023 | 21:30 WIB

Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo, Putrinya Peluk Seseorang di Instagram, Trisha Eungelica : 'iloveuboth'

Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo, Putrinya Peluk Seseorang di Instagram, Trisha Eungelica : 'iloveuboth'

Semarang | Selasa, 14 Februari 2023 | 21:25 WIB

Terkini

LG Bidik Pasar Monitor Gaming, Pamer Teknologi dengan Refresh Rate 1.000 Hz

LG Bidik Pasar Monitor Gaming, Pamer Teknologi dengan Refresh Rate 1.000 Hz

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:08 WIB

MagangHub Kemnaker Batch 3 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

MagangHub Kemnaker Batch 3 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:03 WIB

Muhammad Toha Curi Perhatian Media Malaysia usai Tampil Solid Lawan JDT di Piala FA

Muhammad Toha Curi Perhatian Media Malaysia usai Tampil Solid Lawan JDT di Piala FA

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Trik Mengatasi Sunscreen yang Teksturnya Memisah dan Mengendap di Kemasan

Trik Mengatasi Sunscreen yang Teksturnya Memisah dan Mengendap di Kemasan

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Bikin Plump dan Glowing! 4 Jelly Pad untuk Lengkapi Skincare Routine

Bikin Plump dan Glowing! 4 Jelly Pad untuk Lengkapi Skincare Routine

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Kronologi Pria Tewas di Kamar Kos Batam, Cinta Segitiga Disebut Penyebab Penusukan

Kronologi Pria Tewas di Kamar Kos Batam, Cinta Segitiga Disebut Penyebab Penusukan

Batam | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Dikaji Ulang, Bahlil Soroti Kebutuhan Nasional

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Dikaji Ulang, Bahlil Soroti Kebutuhan Nasional

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Erick Thohir Turun Tangan! Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Bobotoh di Pakansari

Erick Thohir Turun Tangan! Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Bobotoh di Pakansari

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via WhatsApp?

Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via WhatsApp?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Dibuka Menguat Tipis, Rupiah Masih Betah di Level Rp18.133

Dibuka Menguat Tipis, Rupiah Masih Betah di Level Rp18.133

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:45 WIB

×