PURWOKERTO.SUARA.COM – Kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dikutip Antara, hari ini Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfomenjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.
Johnny diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Sesudah sekitar sembilan jam di dalam Gedung Bundar terhitung dari pukul 09.00 WIB, Johnny Plate diizinkan pulang sekitar pukul malam ini.
Dalam keterangannya sebelum meninggalkan lokasi, dia bilang sudah memberikan semua informasi yang diketahui kepada Penyidik Kejaksaan dengan sebenar-benarnya.
Menurutnya, penyidik meminta klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri Kominfo. Ia memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para Penyidik Kejaksaan Agung.
“Pernyataan ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Secara khusus terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Menkominfo,” ucapnya.
Mantan Anggota DPR RI itu menambahkan, siap memberikan keterangan lagi kalau Kejaksaan Agung membutuhkan di kemudian hari.
Sementara itu, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, pemeriksaan Plate dilakukan dalam kapasitasnya selaku pimpinan kementerian terkait selama masa dugaan korupsi itu terjadi.
Baca Juga: Rangkuman Vonis Pengadilan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya, Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo bertujuan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Dalam prosesnya, sejumlah orang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.
Hingga saat ini total nilai kontrak proyek sebanyak Rp10 triliun, kerugian negara akibat korupsi pembangunan BTS diperkirakan mencapai Rp.1 triliun.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan Agung sampai sekarang sudah menetapkan lima orang tersangka.
Antara lain, Anang Achmad Latif Direktur Utama BAKTI Kominfo, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.***