Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:29 WIB
Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Para terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI