Tugas Berat Menanti Joko Agus Setyono yang Resmi Dilantik Jadi Sekda DKI Jakarta

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:28 WIB
Tugas Berat Menanti Joko Agus Setyono yang Resmi Dilantik Jadi Sekda DKI Jakarta
Joko Agus Setyono usai dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta. Ada banyak tugas dan PR yang harus dikerjakan oleh Joko mengganti Marullah Matali.

Joko memiliki track record jabatan yang tidak perlu diragukan lagi. Ia pernah dipercaya mengemban tugas menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Bali.

Sebelum ditetapkan sebagai Sekda, Joko sudah melewati beberapa tahapan seleksi pejabat tinggi madya DKI secara terbuka oleh Presiden Jokowi. Berbeda dengan Sekda DKI sebelumnya, Joko adalah satu satunya Sekda yang terpilih walau belum pernah secara struktural menjabat di lembaga naungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Joko diketahui hanya pernah mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI, namun belum pernah berkecimpung di dunia pemerintahan madya DKI.

Kini, Joko Agus pun mengungkap bahwa tugasnya membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam menjalankan program pemerintah DKI Jakarta. "Tugas saya membantu Pak Gubernur, itu aja. Dari program beliau kita support," ungkap Joko.

Secara struktural, ada beberapa tugas dan fungsional yang diemban oleh seorang sekretaris daerah. Fungsional Sekda DKI pun diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa organisasi Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Organisasi Sekretariat Daerah juga dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dengan tingkat tertinggi di provinsi, Sekda sendiri wajib menjalankan program pemerintahan dalam kata lain membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam mencapai visi misi provinsi.

Di dalam Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan fungsional sebagai berikut:

1. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Daerah

2 . Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah

3 . Mencanangkan dan mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur

4. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah

5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur

6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah

Secara tidak langsung, fungsi Sekda DKI ini mirip dengan fungsi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, karena saat ini pemerintah DKI Jakarta dipegang oleh Pj Gubernur, maka pelaksana tugas dan fungsional Wakil Gubernur secara tersirat dilaksanakan oleh Sekda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI