Kejinya, puluhan korban yang masih SD itu dicabuli pelaku dalam jangka waktu satu bulan, tepatnya sejak MM berjualan mainan di sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan dari polisi, ada kemungkinan para korban masih bisa bertambah. Hal tersebut dikarenakan pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.
UU yang dilanggar
Atas aksi bejatnya, MM dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan pencabulan: sebagai bentuk kasih sayang
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengungkap alasan mengejutkan mengapa tega mencabuli 21 anak. Ia berdalih melakukan aksi cabulnya sebagai bentuk ungkapan kasih sayang kepada siswi SD.
Modus korban
Di hadapan penyidik, Pria asal Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi tersebut mengaku melancarkan aksinya dengan cara memberikan iming-iming.
Mulai dari memberikan mainan gratis, uang jajan, serta diajari cara mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
Kontributor : Syifa Khoerunnisa