Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir dari berbagai sumber, Ricky Ham Pagawak ini ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura yang diyakini menjadi rumah tempat ia bersembunyi dari kejaran para penyidik.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap terkait dengan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut bahwa penangkapan Ricky Ham Pagawak bermula pada saat tim penyidik KPK yang memperoleh informasi berkaitan dengan tempat persembunyian Ricky di hari Sabtu 18 Februari 2023 kemarin.
Tim penyidik dari lembaga anti-rasuah mulanya mendapati penghubung dari Ricky. Proses penangkapan penghubung Ricky ini dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat di hari ini.
KPK kemudian terus menggali beragam informasi terkait dengan keberadaan dari Ricky Ham Pagawak dan tempat yang menjadi lokasi persembunyiannya yang diduga berada di Abepura.
KPK akhirnya baru melakukan penangkapan terhadap DPO Ricky Pagawak pada pukul 16.30 WIT.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan juga gratifikasi di sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik KPK menemukan fakta terbaru dari kasus suap dan juga gratifikasi Ricky Pagawak, dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dimana ketiganya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT BUMI Abadi Perkasa (BAP, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan suap. Sedangkan, untuk Simon, Jusiendra, dan juga Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini tengah menjalani proses persidangan.