Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:56 WIB
Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?
Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan penahanan. Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Rika mengatakan bahwa Bharada E akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Rika memandang remisi tambahan tersebut tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Rika menyebut bahwa aturan remisi tambahan tersebut ada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, CMK, CMB, PB, dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:

  1. Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator merupakan jenis tambahan yang besarannya diberikan ½ dari besaran remisi umum tahun berjalan.
  2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan dari remisi tambahan tersebut diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Bharada E Divonis Ringan

Vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E dinyatakan inkrah. Hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan melakukan pengajuan banding atas vonis ringan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mendengar pihak penasihat hukum Bharada E yang tak akan menyatakan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).

Lebih Cepat Menghirup Udara Bebas

Richard Eliezer lebih cepat menghirup udara bebas setelah nanti resmi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Mantan ajudan Sambo ini diperkirakan bisa bebas lebih cepat dikarenakan mendapatkan remisi tambahan yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Ditjen Pas.

Seperti diketahui, Bharada E telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Rabu 15 Februari 2023. Bharada E sebelumnya divonis pidana 1,5 tahun penjara dikarenakan dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau disebut dengan justice collaborator (JC).

Saat ini, Richard Eliezer menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan, adanya remisi tambahan ini membuat Richard Eliezer diperkirakan akan menghirup udara bebas sebelum Februari 2024.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?

Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?

| Selasa, 21 Februari 2023 | 19:48 WIB

Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya

Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya

| Selasa, 21 Februari 2023 | 19:36 WIB

Bonus Sang Justice Collaborator: Richard Eliezer Bakal Ditempatkan di Sel Khusus, Masa Hukuman juga Bakal Dipotong!

Bonus Sang Justice Collaborator: Richard Eliezer Bakal Ditempatkan di Sel Khusus, Masa Hukuman juga Bakal Dipotong!

| Selasa, 21 Februari 2023 | 17:23 WIB

Dapat Pengurangan Hukuman, Richard Eliezer Bisa Langsung Bebas?

Dapat Pengurangan Hukuman, Richard Eliezer Bisa Langsung Bebas?

| Selasa, 21 Februari 2023 | 17:22 WIB

Sempat Dijodohkan Publik, Begini Sosok Bharada E di Mata Mbak LPSK saat Dikawal di Persidangan

Sempat Dijodohkan Publik, Begini Sosok Bharada E di Mata Mbak LPSK saat Dikawal di Persidangan

Your Say | Selasa, 21 Februari 2023 | 17:07 WIB

Terkini

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB