Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:24 WIB
Nestapa Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas, Vonis Diperberat Dua Kali Lipat
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Doni Salmanan menjalani sidang perdana pada 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Divonis 4 tahun penjara

Hakim lalu memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara pada 15 Desember 2022. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex hingga korban mengalami kerugian Rp24 miliar.

Hakim kembalikan aset mewah

Dalam putusan itu, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu. Aset itu tak disita karena didapat Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex yang bukan merupakan hasil tindak pidana. 

Bahkan Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang korban. Hal itu karena hakim menilai Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tak diwajibkan mengembalikan uang pada korban.

Sementara itu usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini. Jaksa lantas mengajukan banding atas vonis ini ke PT Bandung.

Divonis 8 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga memberikan hukuman denda pada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Harta dirampas negara

Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Bandung pun memutuskan bahwa harta benda Doni akan dirampas untuk negara.

Harta benda yang dimaksud adalah beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya. Nantinya, perampasan harta benda Doni itu tidak akan dikembalikan ke para korban, melainkan akan dilelang dan diserahkan kepada negara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara

Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:07 WIB

Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding

Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding

| Selasa, 21 Februari 2023 | 23:48 WIB

8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:59 WIB

Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang

Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang

| Rabu, 28 Desember 2022 | 14:26 WIB

Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding

Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding

| Selasa, 27 Desember 2022 | 21:16 WIB

Diisukan Sempat Sakit Gara-Gara Makan Mie Instant di Sel, Begini Kondisi Terbaru Doni Salmanan setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Diisukan Sempat Sakit Gara-Gara Makan Mie Instant di Sel, Begini Kondisi Terbaru Doni Salmanan setelah Divonis 4 Tahun Penjara

| Selasa, 27 Desember 2022 | 20:36 WIB

Terkini

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:42 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB