3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:39 WIB
3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang
Limbah B3 dibuang ke kawasan Perhutanan Sosial Cibenda Karawang. Hewan ternak mati dan kesehatan warga terancam di sana. (Antara)

Suara.com - Limbah medis yang tergolong dalam limbah bahan bahaya dan beracun (B3) ditemukan di TPS Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura. Limbah medis tersebut berupa kantong darah dengan keterangan HIV yang berasal dari PMI Bangkalan. Padahal, ada aturan pengelolaan limbah medis yang mesti dipatuhi karena limbah B3 dikategorikan sebagai limbah berbahaya. 

Atas kabar ini, PMI Bangkalan mengklaim kejadian ini terjadi karena adanya ketidaksengajaan. Disampaikan oleh Ketua PMI cabang Bangkalan Sa'ad As'jari, kantong darah itu tidak sengaja tercampur dengan limbah biasa.

Atas hal ini, Sa'ad menyampaikan permintaan maaf sehingga menimbulkan kekhawatiran di banyak pihak. "Kami meminta maaf atas keteledoran ini, hal itu terjadi dengan tidak sengaja karena ikut dengan buangan sampah biasa," ucap Sa'ad dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Aturan Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Dalam aturan ini ada berbagai metode yang umum dilakukan untuk mengolah limbah B3. 

1. Metode Pengolahan Kimia

Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan tergantung jenis dan kadar limbahnya.

Proses pengolahan limbah B3 secara kimia yang umum dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi. Stabilisasi/ solidifikasi adalah proses mengubah bentuk fisik dan/atau senyawa kimia dengan menambahkan bahan pengikat atau zat pereaksi tertentu untuk memperkecil/membatasi kelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang. 

2. Metode Pengolahan Fisik

Metode pengolahan fisik dilakukan dengan penyisihan terhadap bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung. Penyaringan atau screening merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar.

Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan.  Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.

3. Metode Pengolahan Biologi

Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang berkembang dikenal dengan istilah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3.

Sedangkan fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih murah dibandingkan metode kimia atau fisik. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor

Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:15 WIB

5 Virus Mematikan di Dunia yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Marburg!

5 Virus Mematikan di Dunia yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Marburg!

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:05 WIB

Komisi XI Minta Kemenkes Cari Strategi Penanganan TBC, HIV dan Diabetes Pada Anak

Komisi XI Minta Kemenkes Cari Strategi Penanganan TBC, HIV dan Diabetes Pada Anak

DPR | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:15 WIB

Dicari Anak Muda dan Aparat Jelang Malam Valentine, Begini Sejarah dan Cara Kerja Kondom

Dicari Anak Muda dan Aparat Jelang Malam Valentine, Begini Sejarah dan Cara Kerja Kondom

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:59 WIB

Ayu Aulia Bicara Hubungan Seks Pakai Kondom Tidak Enak, Ketahui Dampaknya

Ayu Aulia Bicara Hubungan Seks Pakai Kondom Tidak Enak, Ketahui Dampaknya

| Selasa, 07 Februari 2023 | 12:36 WIB

Hubungan Seks Sesama Jenis, Ada 158 Orang di Kukar Idap HIV

Hubungan Seks Sesama Jenis, Ada 158 Orang di Kukar Idap HIV

Kaltim | Senin, 23 Januari 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB