
Tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: [email protected].
Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menangih utang dengan kasar. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh