Benarkah Sarjana Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Pahami Aturan dari Kampus

M Nurhadi

Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:00 WIB
Benarkah Sarjana Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Pahami Aturan dari Kampus
Ilustrasi wisuda - syarat berkas daftar beasiswa LPDP 2023. (Pixabay/McElspeth)

Suara.com - Di sebagian besar perguruan tinggi, skripsi merupakan karya wajib bagi setiap mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang S-1. Lalu apakah sarjana bisa lulus tanpa skripsi?

Pasalnya skripsi menjadi mata kuliah krusial karena termasuk dalam mata kuliah wajib dengan bobot 6 satuan kredit semester (SKS). 

Namun aturan mengenai skripsi ini makin lama semakin fleksibel. Buktinya ada sejumlah perguruan tinggi yang membebaskan mahasiswanya dari skripsi sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya, kampus memiliki skema agar ada tugas lain dengan bobot seimbang. 

Sebagai contoh di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kampus ini menerapkan kebijakan bebas skripsi hanya untuk mahasiswa yang dinilai bisa mengharumkan nama kampus.

Contohnya memiliki prestasi akademis di level internasional atau menjadi presenter dalam lomba bergengsi seperti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas). Dengan demikian di UNY, lulus tanpa skripsi tidak berlaku untuk semua mahasiswa. 

Namun, karpet merah ini pernah dibuktikan oleh Mahasiswa Pendidikan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Athi’ Nur Auliati Rahmah.

Perempuan ini berhasil lulus S-1 dengan prediket cumlaude dalam waktu 3,4 tahun tanpa skripsi. Diajuga berhasil melanjutkan studi master di University of Bristol, Inggris dengan memperoleh Beasiswa Indonesia Maju (BIM). 

Athi diketahui berhasil meraih medali emas di ajang Lomba Inovasi Digital Mahasiswa (LIDM) bidang lomba poster digital yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021.

Dia juga berhasil menyabet juara pertama Mahasiswa Berprestasi UNY 2021 serta sejumlah beasiswa. Tidak mengherankan jika Athi bisa lulus dari kampus pendidikan itu tanpa perlu menggarap skripsi. 

baca juga

Kebijakan lulus tanpa skripsi juga mulai diterapkan oleh universitas swasta, contohnya di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Lampung.

Para mahasiswa yang tidak ingin mengerjakan skripsi bisa menggantinya dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Rektor No. 378/PRN/II.3.AU/F/2022 tentang Implementasi Kurikulum MBKM Program Sarjana Dalam Menunjang Lulusan Tepat Waktu. Dalam isinya, Surat Keputusan tersebut menjabarkan beberapa hal terkait tugas akhir mahasiswa, semua itu dijabarkan ke dalam 6 pasal, dimana pasal yang paling menarik adalah Pasal 3, yang berbunyi “Tugas akhir mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditiadakan apabila mahasiswa mempunyai publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 3.”

Dalam kebijakan tersebut, para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Kerjakan Skripsi Tanpa Joki, Auto Cepat Selesai!

5 Tips Kerjakan Skripsi Tanpa Joki, Auto Cepat Selesai!

Your Say | Selasa, 21 Februari 2023 | 19:30 WIB

Sebelum Telat, Amankan Skripsi Kamu Lewat 3 Cara Ini

Sebelum Telat, Amankan Skripsi Kamu Lewat 3 Cara Ini

Your Say | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:36 WIB

5 Rekomendasi Hadiah yang Bisa Kamu Berikan Wisuda untuk Orang Terdekat

5 Rekomendasi Hadiah yang Bisa Kamu Berikan Wisuda untuk Orang Terdekat

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 21:05 WIB

Menyoal Fenomena Joki Skripsi di Kalangan Mahasiswa: Sudah Semester Tua Kok Masih Merengek Aja

Menyoal Fenomena Joki Skripsi di Kalangan Mahasiswa: Sudah Semester Tua Kok Masih Merengek Aja

Your Say | Senin, 20 Februari 2023 | 15:57 WIB

Skripsi Almarhum Dono Warkop DKI Bahas Privilage Disorot: Relate dengan Zaman Sekarang

Skripsi Almarhum Dono Warkop DKI Bahas Privilage Disorot: Relate dengan Zaman Sekarang

Your Say | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:37 WIB

Sudah Tahu? 4 Software Ini Harus Dikuasai sebelum Menyusun Skripsi

Sudah Tahu? 4 Software Ini Harus Dikuasai sebelum Menyusun Skripsi

Your Say | Jum'at, 17 Februari 2023 | 07:56 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB