Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:39 WIB
Beda Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Harus Terima Hukuman Paling Tinggi
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Enam orang terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Masing-masing sidang vonis kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (23/2/2023) lalu. 

Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Polri mendapat vonis paling tinggi di antara anak buah Ferdy Sambo lainnya. Simak beda vonis eks anak buah Ferdy Sambo berikut ini.

1. Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir J. Sidang vonis Arif digelar pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Hakim menghukum Arif 10 bulan penjara dan membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu dapat diganti dengan 3 bulan penjara. Putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof dinyatakan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan terhadap Baiquni yakni 2 tahun penjara. 

Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Terlebih status Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak. Sementara itu ada salah satu hakim menilai Baiquni harusnya dibebaskan.

3. Irfan Widyanto

baca juga

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Hal memberatkan dari vonisnya adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya punya pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana. Sementara hal meringankan adalah Irfan telah mengabdi pada negara dan merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sama seperti putusan vonis Baiquni Wibowo, salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan.

4. Chuck Putranto

Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto juga divonis bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mendapat vonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Perbuatan Chuck yang dianggap terbukti membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya adalah menyimpan atau menguasai DVR CCTV kompleks Polri yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Padahal Chuck bukan penyidik yang berwenang. Dalam vonis, Hakim Ari menyatakan beda pendapat dengan penilaian Chuck harus dibebaskan. 

5. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri  dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal AKP Irfan bukan anggota Agus. Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama serta tak ada alasan pemaaf dalam perbuatannya itu.

6. Hendra Kurniawan

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J secara tanpa hak dan melanggar hukum. Dia dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Hendra tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo kemudian disampaikan pada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas

Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas

Jakarta | Senin, 27 Februari 2023 | 19:52 WIB

Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Bharada E Diberikan Ruangan Khusus

Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Bharada E Diberikan Ruangan Khusus

News | Senin, 27 Februari 2023 | 19:09 WIB

Tebarkan Senyuman, Begini Kondisi Bharada E Sebelum Jadi Penghuni Lapas Kelas II Salemba

Tebarkan Senyuman, Begini Kondisi Bharada E Sebelum Jadi Penghuni Lapas Kelas II Salemba

News | Senin, 27 Februari 2023 | 18:07 WIB

Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Richard Eliezer, Istri Eks Karo Paminal Lontarkan Sindiran

Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Richard Eliezer, Istri Eks Karo Paminal Lontarkan Sindiran

Sumatera | Senin, 27 Februari 2023 | 17:19 WIB

Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer

Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer

News | Senin, 27 Februari 2023 | 15:48 WIB

Terkini

Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:14 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:12 WIB

Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS

Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:50 WIB

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

×