Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer

Senin, 27 Februari 2023 | 15:48 WIB
Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di kasus perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, mengaku kecewe atas vonis 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ragahdo kemudian membandingkan vonisnya dengan vonis Bharada Richard Eliezer yang divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Ragahdo menilai kliennya Hendra dan Agus Nurpatria hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.

"Di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.

Hingga kini pihaknya masih pikir-pikir atas vonis terhadap dua kliennya.

Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Seperti dikeetahui, Hendra divonis 3 tahun penjara di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Sementara Agus divonis 2 tahun penjara dalam perkara ini.

Baca Juga: Ungkap Rindu Sang Ayah yang Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan: Aku Tahu Ayah Tak Salah

Keduanya dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi milik publik secara bersama-sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI