Kuota Mudik Gratis 2023 Kemenhub, Tersedia Puluhan Ribu Tiket, Daftar Segera

Rifan Aditya

Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:45 WIB
Kuota Mudik Gratis 2023 Kemenhub, Tersedia Puluhan Ribu Tiket, Daftar Segera
kuota mudik gratis 2023 Kemenhub - Ilustrasi pemudik (Freepik)

Suara.com - Bulan April mendatang, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Di moment Idul Fitri ini biasanya akan ada banyak yang mudik. Untuk meminimalisir kemacetan, Kemenhub pun mengadakan program mudik gratis 2023. Lantas, berapa kuota mudik gratis 2023 Kemenhub? Berikut ulasannya.

Kemenhub (Kementrian Perhubungan) menyampaikan bahwa program mudik gratis 2023 ini akan dibuka mulai dari tanggal 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023 mendatang untuk masyarakat umum.

Masyarakat yang akan mengikuti program Mudik gratis 2023, baik orang maupun kendaraannya nanti akan diangkut menggunakan Kereta Api yang disediakan oleh Kemenhub. Ini dilakukan guna meminimalisir kecelakaan kendaraan bermotor pada musim mudik.

Lantas, berapa kira-kira kuota mudik gratis 2023 Kemenhub? Dan bagaimana cara daftarnya? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasan mengenai kuota dan cara daftar Mudik Gratis 2023 yang dilansir dari berbagai sumber.

Kuota Mudik Gratis 2023 Kemenhub dan Cara Daftar

Program mudik gratis 2023 Kemenhub ini menyediakan kuota sebanyak 46.720 orang serta 10.440 kendaraan roda dua. Bagi yang akan mengikuti program ini, pastikan untuk daftar terlebih dulu.

Adapun cara daftar program Mudik Gratis 2023 Kemenhub yakni sebagai berikut.

1. Pertama-tama, buka situs Mudik Gratis Kemenhub melalui link https://mudikgratis.dephub.go.id/ 

2. Lalu, klik "program Montis"

baca juga

3. Kemudian lengkapi formulir pendaftaran (moda transportasi, jumlah penumpang, kota asal, kota tujuan, tanggal keberangkatan, tanggal kembali, dan isi kode verifikasi)

4. Jika sudah, tekan opsi "cari perjalanan" dan detai formulir pendaftaran akan muncul.

5. Selanjutnya, lengkapi formulir sesuai dengan KTP, KK, STNK, SIM C dan jenis motor.

6. Berikutnya, lakukan proses verifikasi pendaftaran di kantor stasiun kereta yang telah ditunjuk 

7. Motor diserahkan saat pendaftaran telah disetujui

8. Serahkan motor ke kantor stasiun kereta api sehari sebelum keberangkatan, lalu diambil motor maksimal sehari setelah tiba di kota tujuan

9. Untuk mengambil motor pastikan membawa bukti pendaftaran serta bukti kirim

Sebagai informasi tambahan, program mudik 2023 yang diselenggarakan Kemenhub secara gratis ini telah digelar sejak tahun 2013. Namun, program ini sempat diberhentikan dua dua tahun karena adanya pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

Demikian informasi mengenai kuota mudik gratis 2023 Kemenhub lengkap dengan cara daftarnya yang perlu diketahui masyarakat. Bagi para pemudik yang ingin mengikuti program ini, silakan selega mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mudik!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub, Lebaran Lebih Aman dan Nyaman

Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub, Lebaran Lebih Aman dan Nyaman

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:10 WIB

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023, Vaksin Booster hingga Kapasitas Mesin Motor

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023, Vaksin Booster hingga Kapasitas Mesin Motor

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:30 WIB

Daftar 18 Jalan Tol Baru untuk Mudik 2023, Lebaran Pulang Kampung Makin Lancar

Daftar 18 Jalan Tol Baru untuk Mudik 2023, Lebaran Pulang Kampung Makin Lancar

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:27 WIB

Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar

Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 09:55 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB