Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:05 WIB
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
Tengku Oyong (Pengadilan Negeri Sarolangun)

Harta kekayaan ketua majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong saat ini ramai dicari setelah ia memutuskan Pemilu 2024 ditunda sampai dengan bulan Juli 2025.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar. Harta kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada tanggal 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.

Pada saat melaporkan harta kekayaan tersebut Oyong tercatat masih menduduki jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong sendiri meliputi aset berupa tanah dan juga bangunan yang tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia yakni Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat dengan total nilai Rp 2,5 miliar.

Adapun rinciannya yaitu dua rumah yang berada di medan merupakan harta dari warisan keluarganya. Kemudian sebanyak empat aset tanah yang ada di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.

Tidak hanya itu, Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga tercatat mempunyai sebanyak empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul.

Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus pada tahun 2018 dan juga Toyota Innova pada tahun 2017. Apabila ditotalkan, aset kendaraan dari Oyong yakni senilai Rp 432 juta.

Oyong juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp 278 juta, surat berharga dengan total nilai Rp 255 juta. Kemudian ada juga kas dan setara kas dengan total Rp 964 juta, dan harta lainnya yang memiliki nilai Rp 907 juta. Jadi, total harta kekayaan dari Oyong yakni sebesar Rp 5,3 miliar.

Meskipun begitu, Oyong juga tercatat mempunyai utang dengan total Rp 847 juta. Jadi, apabila dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan dari Oyong dikurangi dengan utangnya tersebut menjadi Rp 4,4 miliar atau Rp 4.491.844.535.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan tersebut kemudian berdampak pada penundaan pemilu yang awalnya akan diselenggarakan pada tahun 2024 menjadi Juli 2025. Gugatan tersebut telah diputuskan oleh Oyong pada hari Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

baca juga

PN Jakpus menyebutkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan yang telah melawan hukum. KPU pun diminta untuk menghentikan sisa-sisa tahapan untuk pemilihan umum pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025.

KPU juga diminta agar membayar ganti rugi materiil dengan total Rp 500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya tersebut, Partai Prima merasa telah dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat dari adanya verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi secara faktual.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:15 WIB

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:48 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Eko Darmanto Penghasilannya Rp 500 Juta, Utangnya Rp 9 Miliar, Bayarnya Gimana?

Eko Darmanto Penghasilannya Rp 500 Juta, Utangnya Rp 9 Miliar, Bayarnya Gimana?

Bisnis | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:48 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×