Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Politisi Gerindra Arief Poyuono memberikan reaksi berbeda soal putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Disaat berbagai pihak berjuang keras melawan putusan hukum tersebut, Arief justru berbahagia dengan keputusan tersebut.

Ia menilai putusan hakim PN Jakpus menunda pemilu sudah sangat tepat hingga mengaitkan dengan keputusan dari Tuhan.

"Ini baru suara Tuhan yang tidak menginginkan Indonesia berantakan jika mengelar pemilu tahun depan karena kita masih butuh Jokowi untuk pimpin Indonesia," kata Arief.

Lewat putusan PN Jakpus tersebut, Arief menilai Indonesia masih memiliki cukup waktu untuk mencari tokoh pengganti Jokowi yang memiliki kualifikasi terbaik.

"Saya, kan, pernah ngomong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan membuka sistem informasi partai politik (SIPOL) menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik dimasa depan," ungkapnya.

Arief menilai sudah saatnya prises pemilu dihentikan hingga KPU membenahi diri menjadi lebih independen dan kredibel.

Ia juga menilai Partai Prima yang mengajukan gugatan sebagai partai bersih dan jujur tapi malah dicurangi oleh KPU.

Kehadiran Partai Prima disinyalir bisa mengancam suara pemilih partai besar yang mengklaim nasionalisme tetapi tidak mampu membuktikan komitmennya.

baca juga

"Partai Prima ditakuti akan menggerus suara rakyat dalam legislatif, apalagi rakyat berkali-kali dibuat kecewa oleh wakil-wakilnya di DPR," ungkap Arief.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Saat ini KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB

Legislator Menduga Pihak Asing Coba Obok-obok NKRI Melalui Upaya Penundaan Pemilu

Legislator Menduga Pihak Asing Coba Obok-obok NKRI Melalui Upaya Penundaan Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:26 WIB

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:15 WIB

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:01 WIB

Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

×