Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok. (tangkap layar video)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan berbagai pihak boleh saja mengutarakan pendapatnya mengenai putusan Majelis Hakim yang menyatakan tahapan Pemilu 2024 mesti ditunda.

Keterangan itu disampaikan Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo dalam maksud menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfur MD.

"Boleh-boleh saja berkomentar. Tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya," ujar Zulkifli dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).

Zulkifli turut menanggapi penilaian Mahfud yang menyebut PN Jakpus terkesan berlebihan terkait putusan tersebut. Dia menyebut ada upaya hukum yang dapat ditempuh apabila tidak terima atas putusan tersebut.

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (ist)
Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (ist)

"Jadi tidak ada yang berlebihan di situ. Itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat dengan ya silakan ada upaya hukum kok," kata Zulkiflu

Bukan Urusan PN Jakpus

Sebelumnya, Mahfud MD buka suara terhadap perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan PN Jakpus.

Dia menegaskan bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.

baca juga
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Menurutnya, sengketa yang ada sebelum pencoblosan itu harus diputus Bawaslu. Semisal tidak berhasil, maka peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Sebab, dalam perkara ini Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Kemudian, Mahfud mengungkapkan kalau Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.

Hanya Cari Sensasi

Mahfud juga menilai bahwa putusan ini adalah sensasi berlebihan dan memincu kontroversi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:25 WIB

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:16 WIB

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

×