Suara.com - Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo mengklaim memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis. Sebab orang tua dari pacar Mario Dandy Satriyo itu tengah dalam kondisi sakit.
Menurut Mangatta, ayah AG menderita penyakit stroke. Sedangkan ibunya menderita kanker paru-paru.
"Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis) dan memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke kami buka aja dan ibunya sedang cancer paru, dan kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Adapun, kata Mangatta, kehadirannya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanyakan proses hukum lebih lanjut terhadap AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," katanya.
Mangatta juga memastikan bahwa AG akan kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
"Pasti kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian," katanya.
Terlibat Penganiayaan
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.