Fakta-fakta Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:19 WIB
Fakta-fakta Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 15 miliar dan kembali ditahan.

Berikut fakta-fakta terkait kasus suap yang membelit eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:

Gratifikasi Ultah Hingga THR

KPK mengungkap kontruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp 15 miliar yang diterimanya dengan istilah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.

"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Pemberi Suap Dari Berbagai Kalangan

KPK juga mengungkapkan, pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo hingga Direksi BUMD.

Gratifikasi Uang Hingga Jam Tangan Mewah

Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat. Selain itu juga dalam bentuk jam tangan mewah merek dunia hingga logam mulia.

"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.

Gratifikasi Diterima Bertahap Selama 2 Periode

Gratifikasi bernilai Rp 15 miliar tersebut diduga diterima Saiful Ilah secara bertahap, saat dirinya menjabat Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA (laporan hasil analisis) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ungkap Alex.

Saiful Ilah Ditahan KPK

Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saiful kembali ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan

"Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saiful Ilah Bantah Terima Suap

Terpisah, saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Saiful membantah dugaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya.

"Enggak ada, enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar, kalau ulang tahun, apa ya ada. Tetapi saya kan enggak ngerti," kata Saiful Ilah.

Kembali Berurusan dengan KPK

Saiful Ilah kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022 lalu.

Sempat Divonis 3 Tahun

Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara penerimaan suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Divonis tiga tahun Saiful mengajukan banding, hingga dirinya hanya menjalani penjara dua tahun. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp 1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eko Darmanto Coba Ngeles Saat Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK

Eko Darmanto Coba Ngeles Saat Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:11 WIB

MEREMBET! KPK sampai Lakukan Ini kepada Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy

MEREMBET! KPK sampai Lakukan Ini kepada Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy

Bandungbarat | Selasa, 07 Maret 2023 | 23:09 WIB

Dirasa Banyak Kejanggalan, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak

Dirasa Banyak Kejanggalan, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak

Linimasa | Selasa, 07 Maret 2023 | 21:10 WIB

Mantan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Selesai Diperiksa KPK

Mantan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Selesai Diperiksa KPK

Tasikmalaya | Selasa, 07 Maret 2023 | 20:46 WIB

Modus Gratifikasi Rp15 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Pakai Kode Hadiah Ulang Tahun hingga THR

Modus Gratifikasi Rp15 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Pakai Kode Hadiah Ulang Tahun hingga THR

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 20:45 WIB

Kontroversi Pesawat Pribadi Eko Darmanto: Kepala DJBC Yogyakarta Nonaktif Tegaskan Tidak Miliki Pesawat Pribadi

Kontroversi Pesawat Pribadi Eko Darmanto: Kepala DJBC Yogyakarta Nonaktif Tegaskan Tidak Miliki Pesawat Pribadi

Cianjur | Selasa, 07 Maret 2023 | 20:36 WIB

Rafael Alun Dipecat dari ASN, Pengamat Pajak: Kasus Ini Akan Terbongkar Lebih Besar

Rafael Alun Dipecat dari ASN, Pengamat Pajak: Kasus Ini Akan Terbongkar Lebih Besar

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2023 | 21:34 WIB

Terkini

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB