Kasus Giorgio Damai Dengan Sopir Brio, Ini Bedanya Restorative Justice dan Diversi

Ruth Meliana

Rabu, 08 Maret 2023 | 16:31 WIB
Kasus Giorgio Damai Dengan Sopir Brio, Ini Bedanya Restorative Justice dan Diversi
Giorgio Ramadhan sopir Fortuner arogan resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (bidik layar video YouTube KompasTV)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi akhirnya menghentikan kasus yang melibatkan Giorgio Ramadhan, tersangka pelaku perusakan mobil Brio di Senopati pada Minggu, (12/02/2023) lalu.

Giorgio sendiri mengaku emosi karena mobilnya diserempet oleh pemilik mobil Brio tersebut dan menyebabkan perusakan mobil terjadi. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial, hingga Giorgio akhirnya ditangkap dan ditahan oleh polisi Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, pemilik Brio itu sendiri akhirnya memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan atas tindakan tak terpuji Giorgio. Hal ini pun diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Pemilik mobil Brio, Ari Widianto pun mengaku Giorgio sudah menyampaikan maafnya dan berjanji akan mengganti rugi mobil Brio tersebut.

Upaya restorative justice ini sendiri sudah digunakan sebagai metode penyelesaian masalah dengan kata lain "berdamai" tanpa melibatkan jalur hukum. Biasanya, restorative justice dilakukan setelah adanya mediasi antara pihak tersangka dan pihak korban, sampai keduanya mencapai kesepakatan bersama untuk berdamai.

Lalu, apa perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam dunia hukum? Simak inilah perbedaannya.

Menyandur dari situs law.ui.ac.id, ada beberapa perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam istilah hukum. Restorative justice adalah falsafah pemindaman sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana. Sedangkan diversi adalah pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana (SPP).

Dalam tindakan penyelesaiannya, restorative justice cenderung sering dilakukan dalam penyelesaian masalah pidana seperti kekerasan, penipuan, atau pidana lainnya, di mana kedua belah pihak tersangka atau korban yang berasal dari masyarakat memilih untuk mencari kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama itu bisa seperti terkait hukuman yang setimpal, di luar hukuman agar kasus yang ditangani. Contohnya kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi pun perlu dilakukan untuk mengetahui pandangan setiap pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

baca juga

Hal ini berbeda dengan diversi. Diversi sendiri identik dengan kasus yang melibatkan anak-anak, dalam artian metode ini perlu dilakukan jika pelaku atau tersangka dari suatu kasus merupakan anak di bawah umur dan masih membutuhkan didikan orang tua. 

Perkara yang menyebabkan anak di bawah umur dapat terlibat kasus pidana ini biasanya didasari karena mereka belum bisa mengendalikan apa yang mereka inginkan, baik serta buruk untuk mereka sendiri.

Pengalihan atau diversi ini bukan berarti melepaskan anak tersebut dari hukuman, namun hanya membebaskan anak tersebut dari proses hukum, sehingga dapat berkompromi langsung dengan orang tua atau wali mereka.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Razman dan Iqlima Mengemis Perdamaian Terhadap Hotman Paris di Kasus Pencemaran Nama Baik

Razman dan Iqlima Mengemis Perdamaian Terhadap Hotman Paris di Kasus Pencemaran Nama Baik

Cianjur | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:26 WIB

Kasus Dihentikan, Giorgio Ramadhan Sopir Fortuner Arogan Bebas

Kasus Dihentikan, Giorgio Ramadhan Sopir Fortuner Arogan Bebas

Jakarta | Senin, 06 Maret 2023 | 20:20 WIB

Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai

Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai

News | Senin, 06 Maret 2023 | 15:40 WIB

Unud Berharap Kasus SPI Terhenti di Kesalahan Administratif atau Restorative Justice

Unud Berharap Kasus SPI Terhenti di Kesalahan Administratif atau Restorative Justice

Denpasar | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:03 WIB

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Jakarta | Senin, 27 Februari 2023 | 19:37 WIB

Mahfud MD Semprot Kasus Penganiaya Anak GP Ansor: Tidak Ada Kata Damai

Mahfud MD Semprot Kasus Penganiaya Anak GP Ansor: Tidak Ada Kata Damai

Serang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:14 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB