AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Kuasa Hukum David: Siapapun Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB
AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Kuasa Hukum David: Siapapun Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba telah ditahan polisi. (Twitter/habibthink)

Suara.com - Kuasa hukum David (17), Melissa Anggraeni, menilai penahanan terhadap AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) merupakan konsekuensi yang mesti diterima buntut perbuatannya. Sebab, siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah semestinya bertanggung jawab di hadapan hukum.

"Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Melissa juga meyakini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro yang memutuskan untuk menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku telah berdasar pertimbangan.

"Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," katanya.

Pacar Mario Resmi Ditahan

Sebelumnya Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur selama 7 hari ke depan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2023) malam .

Hengki menjelaskan penahanan terhadap AG dilakukan di LPKS karena statusnya yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

baca juga

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelasnya.

Tutupi Wajah

Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.

Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.

Dalam perkara ini penyidik diketahui telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)

Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Kabar Ortu AG Ngemis-ngemis Minta Ampun ke Ayah David?

CEK FAKTA: Benarkah Kabar Ortu AG Ngemis-ngemis Minta Ampun ke Ayah David?

Sumatera | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:04 WIB

AG Pacar Mario Dandy Ikut Ditahan, Warganet Tak Puas : Belum Pakai Baju Oranye

AG Pacar Mario Dandy Ikut Ditahan, Warganet Tak Puas : Belum Pakai Baju Oranye

Bestie | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:56 WIB

Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti

Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:50 WIB

Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy

Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:49 WIB

Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy

Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:48 WIB

Terkini

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB