Prinsip Polisi dalam penanganan kasus adalah equality before the law atau asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.
Dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David Ozora Latumahina, disebutkan bahwa tidak hanya AGH atau AG serta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan yang melakukan provokasi.
Ada nama lain, perempuan berinisial APA dengan kondisi belakangan senyap. Artinya tidak lagi dikedepankan dalam rilis pers maupun penyelidikan perkara kriminal keji itu. saat itu ditengarai ia adalah salah satu pembisik yang menyebabkan Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina secara brutal.
Dikutip dari laman News Suara.com, rupanya Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa kembali APA yang diduga memberikan informasi kepada Mario Dandy Satriyo akan perlakuan tidak menyenangkan agh atau AG yang dilakukan David Latumahina yang berujung ruang perawatan ICU bagi korban hingga saat ini.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya menyatakan APA telah diperiksa ketika kasus masih ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," jelasnya kepada wartawan pada Kamis (9/3/2023).
Ada pun pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap APA adalah dikonfrontir dengan para tersangka. Yaitu Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Juga AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum.
"Jadi tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dikutip dari situs Hukum Online, equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.
Sementara penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AGH, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur per Rabu (8/3/2023) sampai sepekan nanti.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam.
Adapun keputusan menahan AG dilakukan setelah penyidik memeriksa enam jam. Status AG di LPKS adalah anak berkonflik dengan hukum.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutupnya.
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.