Pendaftaran Dibuka! Mudik Gratis Kemenhub 2023 Naik Bus, Cek Syarat dan Caranya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 13 Maret 2023 | 16:13 WIB
Pendaftaran Dibuka! Mudik Gratis Kemenhub 2023 Naik Bus, Cek Syarat dan Caranya
Ilustrasi mudik gratis Kemenhub 2023 naik bus. (Instagram/@ditjen_hubdat)

Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali membuka program mudik gratis untuk Lebaran tahun ini. Bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Yuk simak informasi lengkap tentang mudik gratis Kemenhub 2023 di bawah ini.

Merangkum akun Instagram @ditjen_hubdat, pendaftaran program ini dibuka mulai hari ini, Senin (13/3) sampai Jumat (14/4) 2023. Salah satu syarat pendaftarannya adalah mengunduh aplikasi Mitradarat. Berikut syarat mudik gratis Kemenhub 2023 selengkapnya:

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023

  1. Peserta dalam keadaan fit jasmani rohani saat keberangkatan arus mudik dan balik.
  2. Wajib datang setidaknya 1 jam sebelum jam keberangkatan.
  3. Wajib memiliki dokumen kependudukan seperti KTP/SIM/KK.
  4. Peserta hanya boleh memilih 1 kota tujuan.
  5. Melakukan registrasi ulang hingga H+7 di posko yang ditentukan setelah tanggal pendaftaran. 
  6. Jika lewat H+7 peserta belum melakukan validasi ulang, maka dianggap hangus sehingga kuota otomatis akan bertambah.
  7. Peserta yang gugur tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok oleh sistem.
  8. Panitia akan memberi kesempatan ini pada peserta lain yang belum mendapatkan kuota.

Penting untuk diperhatikan, peserta yang akan mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan motor diserahkan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Sementara untuk peserta yang ingin mengikuti program mudik-balik atau PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan saat mendaftar arus mudik. Pastikan kota tujuan mudik yang dipilih sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023

1. Unduh aplikasi MitraDarat di AppStore atau PlayStore

2. Login di aplikasi MitraDarat, dengan cara:

  • Klik tombol 'Login'
  • Memasukkan alamat email/akun Google
  • Memasukkan nomor telepon (WhatsApp)
  • Memasukkan kode OTP

3. Melakukan pemesanan rtiket mudik Kemenhub 2023, dengan cara:

  • Klik simbol 'Mudik Gratis' 
  • Memilih titik keberangkatan dan kota tujuan mudik
  • Memilih armada yang diinginkan 
  • Mengisi identitas dengan benar
  • Mengeklik tombol 'Selesaikan Pemesanan'

4. Melakukan pengecekan bukti tiket mudik gratis, dengan cara:

  • Mengeklik simbol 'Mudik Gratis' di aplikasi 
  • Memilih menu 'Tiketku'
  • Mengklik tiket yang sudah dipesan
  • Memiilih tombol 'Lihat Kode QR'
  • Mengecek tampilan Kode QR bukti pemesanan 

Selanjutnya, saat melakukan registrasi atau validasi ulang, tunjukkan kode QR di atas ke petugas di posko untuk proses validasi.

Demikian syarat dan cara pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023 naik bus yang telah dibuka hari ini Senin (13/3/2023). Semoga arus mudik 2023 nanti berjalan lancar dan aman.

Demikian informasi lengkap tentang mudik gratis Kemenhub 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat berburu tiket gratis!

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Gratis 2023 Jateng Dibuka Hari Ini! Naik Bus atau Kereta, Cek Link dan Syaratnya

Mudik Gratis 2023 Jateng Dibuka Hari Ini! Naik Bus atau Kereta, Cek Link dan Syaratnya

News | Senin, 13 Maret 2023 | 16:04 WIB

Mudik Gratis Untuk Warga Jateng Kembali Digelar

Mudik Gratis Untuk Warga Jateng Kembali Digelar

| Senin, 13 Maret 2023 | 15:47 WIB

Mudik Gratis 2023 Daia Detergent, Ingin Ikut? Begini Caranya

Mudik Gratis 2023 Daia Detergent, Ingin Ikut? Begini Caranya

News | Senin, 13 Maret 2023 | 12:58 WIB

Cara Beli Tiket Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2023, Dibuka Mulai Hari Ini (13/3)

Cara Beli Tiket Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2023, Dibuka Mulai Hari Ini (13/3)

News | Senin, 13 Maret 2023 | 11:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB