Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Kekinian, penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," katanya.
Adapun, lanjut Kuntadi, penyidik kekinian juga telah menyita Rp10,149 miliar dan sejumlah aset berupa rumah dan kendaraan mewah dari lima tersangka.
"Terkait uang yang disita, sampai saat ini masih sepurar terkait dengan Direktur Bakti dan konsorsiumnya, subcom-nya," ujarnya.
Dicecar 51 Pertanyaan
Pada 14 Februari 2023 lalu, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Jhonny. Dalam pemeriksaan pertama yang berlangsung selama sembilan jam tersebut penyidik mencecar Jhonny dengan 51 pertanyaan.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut saat itu mengklaim dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila diperlukan.
"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Jhonny usai diperiksa.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.