3 Fakta Mengerikan Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba: Masih SMP

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:51 WIB
3 Fakta Mengerikan Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba: Masih SMP
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

Suara.com - Pedangdut kondang asal Subang, Lilis Karlina harus menanggung malu lantaran anaknya yang berinisial RD ditangkap oleh polisi lantaran menjadi seorang bandar narkoba.

RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Berikut fakta yang dihimpun oleh tim Suara.comterkait dengan penangkapan anak sang pedangdut veteran itu.

Barang bukti sejumlah ratusan butir obat terlarang

RD ditangkap polisi dan ketauan memiliki 'pekerjaan sambilan' menjadi bandar narkoba lantaran kedapatan memiliki  925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD mendapatkan 'barang terlarang' tersebut melalui pasar gelap online.

Masih berusia SMP, punya bawahan orang dewasa

Siapa sangka, RD yang bermain dengan barang haram tersebut ternyata sekarang masih duduk di bangku SMP. RD membeli obat terlarang itu secara online, kemudian menjualnya lagi secara online langsung ke pembeli.

Tak tanggung-tanggung, RD juga punya bawahan yang usianya hampir dua kali dari usianya. Tangan kanan RD tersebut berinisial I (26) yang berperan sebagai perantara dalam peredaran barang terlarang ini. 

Baca Juga: Ammar Zoni Tersandung Narkoba Lagi, Irish Bella Berpasrah kepada Allah, Warganet : Jangan Bersedih ya Mom!

Adapun konsumen yang ditarget oleh RD adalah pelajar dan orang-orang berusia dewasa yang menggunakan obat-obatan terlarang.

Bisnis haram yang dijalankan RD ini terbilang besar lantaran mencakup lebih dari satu titik penjualan.

RD dan I telah melalang buana mengedarkan narkoba di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Subang (Purwasuka), Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang.

RD merupakan pelaku yang berada di bawah umur hukum orang dewasa. Kendati demikian, RD tetap terancam 10 tahun penjara seperti orang dewasa lantaran menjual narkoba dan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Sementara I yang sudah berusia dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Ada sosok misterius yang melaporkan RD

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI