Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Rute Tujuan

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:35 WIB
Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Rute Tujuan
Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub (Instagram/@kemenhub15)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran program mudik gratis angkutan lebaran 2023 untuk moda transportasi darat dengan bus. Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 mulai dibuka pendaftarannya pada 13 Maret 2023 dengan jumlah kuota yang terbatas. Ketahui informasi menganai jadwal, syarat, cara daftar dan rute mudik gratis 2023 bus Kemenhub. 

Acara mudik gratis Kemenhub Lebaran 2023 ini ditujukan untuk masyarakat ke berbagai kota tujuan. Mudik gratis menjadi salah satu program tahunan Kemenhub yang memfasilitasi masyarakat agar mereka bisa pulang kampung untuk merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga. 

Lantas sampai kapan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda bus berlangsung? Lalu bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Simak informasi lengkapnya dalam pembahasan berikut ini. 

Jadwal Mudik Gratis 2023 Bus 

Melansir daru unggahan Kementerian Perhubungan RI @kemenhub15, program Mudik Gratis Angkutan Lebaran oleh Kemenhub kembali dihadirkan. Untuk tahun ini, Kemenhub akan membuka pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2023 mulai 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023. Namun pendaftaran mudik gratis 2023 bus juga bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi. 

Program mudik gratis 2023 direncanakan akan berangkat dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 18 April 2023 dan 19 April 2023 mulai pukul 10.00 WIB ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dan juga Sumatera. 

Syarat Mudik Gratis 2023 

Kemenhub telah merilis syarat dan ketentuan untuk masyarakat yang berhak memperoleh program Mudik Gratis Kemenhub 2023. Melansir dari unggahan Instagram Kemenhub, berikut ini adaalh sejumlah syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus:

1. Peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah pada saat pendaftaran (seperti KTP/SIM/KK). 

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota untuk tujuan mudik. 

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik harus dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih harus ada di dalam  pilihan kota arus balik dan peserta hanya dapat mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik). 

4. Peserta hanya akan diberi waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk bisa melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan sebelumnya. 

5. Apabila lewat H+7 para peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta akan dianggap gugur atau hangus (kuota secara otomatis bertambah), dan tidak bisa melakukan daftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem). Hal ini dilajukan untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik/balik. 

6. Peserta yang mudik-balik dengan menggunakan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Serta menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus. 

7. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan arus mudik/balik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Kemenhub di Mitra Darat

Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Kemenhub di Mitra Darat

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:25 WIB

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga KTP Jawa Tengah

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga KTP Jawa Tengah

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:38 WIB

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2023 Kemenhub, 20+ Kota!

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2023 Kemenhub, 20+ Kota!

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:55 WIB

Terkini

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:37 WIB