Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana pada Selasa (14/3/2023). Dia dilaporkan karena diduga menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.
Terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi Ari, Sugeng menganggap laporan itu sudah sesuai hukum. Dia mengatakan siap menghadapi laporan tersebut karena hal itu merupakan resiko menjadi seorang pengacara.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum. Dia mengatakan dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa digunakan untuk pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni