Ungkit Richard Eliezer di Sidang Teddy Minahasa, Reza Indragiri Sebut Tak Semua Alibi Perintah Atasan Bisa Diterima

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:04 WIB
Ungkit Richard Eliezer di Sidang Teddy Minahasa, Reza Indragiri Sebut Tak Semua Alibi Perintah Atasan Bisa Diterima
Ungkit Richard Eliezer di Sidang Teddy Minahasa, Reza Indragiri Sebut Tak Semua Alibi Perintah Atasan Bisa Diterima. (Suara.com/Dea Hadianingsih Irianto)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat membandingkan teori Superior Order Defense yang disampaikan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan kasus Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi eksekutor pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menjawab pertanyaan JPU tentang kedua kasus itu dalam teori yang sama, Reza menyebut tidak semua terdakwa yang mengeklaim melakukan tindak pidana karena diperintah atasannya harus diterima.

"Tidak serta merta klaim tersebut harus diterima, tetapi tetap harus diuji," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus Richard Eliezer perspektif keilmuan soal Superior Order Defense sesuai dengan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadikan Richard sebagai justice collaborator dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan hukuman ringan yaitu 1,5 tahun penjara kepada Richard.

"Baik saya, LPSK dan Mejelis Hakim memandang Richard Eliezer sebagai orang yang memang telah menerima perintah secara objektif dari atasannya namun dia tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk menolak perintah dan atasan tersebut. Bahkan, justru sebaliknya, dia berpotensi menghadapi konsekuensinya yang sangat buruk jika tolak perintah atasan," tutur Reza.

Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Dody Prawiranegara yang mengaku mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas sebagai tindakan tidak mampu melawan perintah atasan

"Dalam perkara ini, saya tidak tahu," tandas Reza Indragiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Psikologis Forensik: Irjen Teddy Minahasa Cs Bersama-sama Berencana Edarkan Narkoba

Pakar Psikologis Forensik: Irjen Teddy Minahasa Cs Bersama-sama Berencana Edarkan Narkoba

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:31 WIB

Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody

Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:45 WIB

Kirim Chat Ucapan Selamat hingga 'Insya Allah Jaya' ke Teddy Minahasa, Independensi Ahli Reza Indragiri Diragukan Hakim

Kirim Chat Ucapan Selamat hingga 'Insya Allah Jaya' ke Teddy Minahasa, Independensi Ahli Reza Indragiri Diragukan Hakim

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:45 WIB

Diungkap Linda, Membedah Arti Kode 'Buy 1 Get 1' dari Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu

Diungkap Linda, Membedah Arti Kode 'Buy 1 Get 1' dari Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 11:49 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB