Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?

Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:46 WIB
Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?
Sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Amanda yang akan diperiksa polisi soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David mengaku siap buka-bukaan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Diungkap juga bahwa Amanda baru pertama kali diperiksa pada Jumat (24/2/2023) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Namun pihak Amanda belum menerima surat panggilan lanjutan terkait kasus itu. Meski demikian Amanda dipastikan akan memenuhi panggilan dan siap memberikan kesaksian.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya telah menerima laporan Amanda. Laporan Amanda tersebut akan segera ditindak lanjuti.

Apakah Hukuman Mario Dandy cs Lebih Berat Setelah Dilaporkan Amanda?

Dikarenakan polisi masih menindaklanjuti laporan Amanda, sehingga belum diketahui pasti dampaknya pada hukuman Mario Dandy cs. Sebagai informasi Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023  di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian Polda Metro Jaya. 

Sementara, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kabarnya Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Baca Juga: Makin Panjang, Mantan Kekasih Laporkan Mario Dandy karena Pencemaran Nama Baik

Dalam laporan tertanggal 14 Maret 2023, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI