Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Ruth Meliana

Senin, 20 Maret 2023 | 15:14 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Suara.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta yang juga terpidana kasus korupsi, Haryadi Suyuti, resmi dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama dengan sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono. Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dua narapida kasus korupsi itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Kamis (16/3/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menjelaskan, Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Haryadi diketahui menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.

Akibat perbuatannya, Haryadi divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

baca juga

Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat

Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat

Jogja | Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:39 WIB

Sudah Divonis Pengadilan, Forpi Kota Jogja Minta eks Kepala DPMPTSP Dipecat dari PNS

Sudah Divonis Pengadilan, Forpi Kota Jogja Minta eks Kepala DPMPTSP Dipecat dari PNS

Jogja | Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:35 WIB

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Soroti Soal Uang Pengganti

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Soroti Soal Uang Pengganti

Joglo | Selasa, 28 Februari 2023 | 20:34 WIB

Uang Pengganti Haryadi Suyuti Divonis Lebih Sedikit, JPU KPK Soroti Hal Ini

Uang Pengganti Haryadi Suyuti Divonis Lebih Sedikit, JPU KPK Soroti Hal Ini

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:07 WIB

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:44 WIB

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×