Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah

Ruth Meliana

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:22 WIB
Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah. [YoutTbe/Sekretariat Presiden]

Suara.com - Hakim Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik karena ikut mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK. Akibatnya, ia mendapatkan sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan MK.

Sanksi tersebut diberikan lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (20/03/2023) kemarin.

Sebagai informasi, kasus pengubahan keputusan MK itu sendiri dilakukan oleh Guntur hanya beberapa jam usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK pada 23 November 2022 lalu.

Guntur Hamzah sendiri bukanlah sosok baru di dunia hakim. Pengabdiannya di dunia hukum dimulainya sejak masih berkuliah.

Pria bernama lengkap Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. ini merupakan putra daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Ketertarikan Guntur di bidang hukum pun dijalaninya sejak menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ia juga berhasil menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Padjajaran, serta melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dengan meraih gelar doktor di Universitas Airlangga.

Keberhasilannya menyelesaikan pendidikan hukum sampai menyabet gelar doktor, membuat Guntur diangkat menjadi Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 2006.

Sosoknya juga diketahui pernah melakukan penelitian dan kerjasama dengan beberapa universitas ternama dunia. Sebut saja Chulangkron University Thailand, NU Singapore, Universitas Kebangsaan Malaysia, Maastricht University dan Utrecht University Belanda. 

Tak hanya berkutat di bidang akademik, karier Guntur di dunia hakim pun dimulai pada 2003. Kala itu, dirinya ditunjuk sebagai Legislative Drafter di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).

baca juga

Ia juga tercatat pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010. Kemudian lanjut sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 hingga 2012.

Guntur juga sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di MK hingga tahun 2015.

Pada tahun yang sama, Guntur kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK, sebelum akhirnya pada 23 November 2022, Guntur mendapat tugas negara menjadi Hakim Konstitusi.

Kini, Majelis Kehormatan pun sedang memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Guntur Hamzah untuk ditindaklanjuti. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersalah pada Kasus Suap Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Bersalah pada Kasus Suap Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

News | Senin, 20 Maret 2023 | 18:49 WIB

Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?

Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?

News | Senin, 20 Maret 2023 | 16:42 WIB

Jadi Ketua MK Lagi, Anwar Usman Tegaskan Statusnya Sebagai Ipar Jokowi Tidak akan Pengaruhi Integritas

Jadi Ketua MK Lagi, Anwar Usman Tegaskan Statusnya Sebagai Ipar Jokowi Tidak akan Pengaruhi Integritas

News | Senin, 20 Maret 2023 | 14:39 WIB

MKMK Akan Bacakan Putusan, Anwar Usman Ogah Komentar Banyak: Kami Tak Boleh Intervensi

MKMK Akan Bacakan Putusan, Anwar Usman Ogah Komentar Banyak: Kami Tak Boleh Intervensi

News | Senin, 20 Maret 2023 | 13:39 WIB

Adik Iparnya Kembali Jabat Ketua MK, Begini Anwar Usman Ucap Sumpah Jabatan di Depan Jokowi

Adik Iparnya Kembali Jabat Ketua MK, Begini Anwar Usman Ucap Sumpah Jabatan di Depan Jokowi

News | Senin, 20 Maret 2023 | 12:07 WIB

Duduk di Kursi Paling Depan, Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Adik Iparnya yang Kembali jadi Ketua MK

Duduk di Kursi Paling Depan, Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Adik Iparnya yang Kembali jadi Ketua MK

News | Senin, 20 Maret 2023 | 11:27 WIB

Terkini

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

×