Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Mayat Koper Merah: Potongan Kaki Dimakan Biawak

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:08 WIB
Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Mayat Koper Merah: Potongan Kaki Dimakan Biawak
Tangkapan Layar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Koper di Bogor [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta terbaru terungkap dalam kasus mayat mutilasi koper merah. Diketahui korban mutilasi dalam koper itu adalah pria berinisial RD (35) asal Medan, Sumatera Utara yang merupakan seorang translator bahasa Mandarin. 

Sebelumnya jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak lengkap di dalam koper merah oleh warga Tenjo, Kabupaten Bogor. Kali ini potongan kaki RD ditemukan telah dimakan seekor biawak.

Simak fakta terbaru kasus mayat mutilasi koper merah berikut ini.

Kronologi penemuan potongan kaki korban dimakan biawak

Penemuan potongan kaki kanan korban mutilasi koper merah terjadi di tepian Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/3/2023) pukul 13.30 WIB. Satpam pabrik yang sedang bertugas menemukan potongan kaki itu dimakan biawak.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan penemuan itu berawal ketika seorang satpam pabrik melihat seekor biawak yang sedang memakan sesuatu.

Dikarenakan penasaran, satpam itu mengecek lebih dekat apa yang sedang dimakan sang biawak. Ternyata di mulut biawak itu ada sebuah potongan tubuh berupa kaki manusia.

Temuan potongan kaki korban dibawa ke RS

Setelah dipastikan itu potongan kaki, satpam segera melaporkan temuannya ke RT dan ke aparat polisi. Laporan kemudian diterima anggota Bhabinmas yang melakukan pengecekan terhadap temuan  potongan kaki manusia tersebut.

Baca Juga: Polisi Baru Temukan Kaki Kanan Korban Mutilasi Dalam Koper di Bogor

Pihaknya juga berkordinasi dengan Polsek Tenjo untuk serah terima barang temuan tersebut. Demi pemeriksaan lebih lanjut, potongan kaki itu dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI