Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023, Mulai Jam 8 Pagi!

Rifan Aditya

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:07 WIB
Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023, Mulai Jam 8 Pagi!
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - ilustrasi jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023

Suara.com - Menjelang bulan puasa, banyak orang yang bertanya-tanya tentang jam kerja pegawai, termasuk PNS. Agar tak penasaran, berikut penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023.

Merangkum laman resmi Menpan, pemerintah telah menentukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ini mengatur tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023

Bagi instansi pemerintah yang efektif selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja efektif pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30. Lalu bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?

Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 12.30. 

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Jam kerja di atas sudah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayahnya masing-masing.

baca juga

Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.

Sebelumnya, di hari biasa selain Ramadhan, PNS wajib masuk kerja minimal 37,5 jam per minggu. Hal in berlaku untuk PNS yang instansinya efektif 5 maupun 6 hari kerja.

Jika tak menaati aturan tersebut, maka PNS akan mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4.

Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Demikian penjelasan tentang jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023, Bisa Diakses Langsung Lewat Link Ini

Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023, Bisa Diakses Langsung Lewat Link Ini

Your Say | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:59 WIB

Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ayu Ting Ting dan Keluarga Gelar Tradisi Ini Tiap Tahunnya!

Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ayu Ting Ting dan Keluarga Gelar Tradisi Ini Tiap Tahunnya!

Bandungbarat | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:40 WIB

HEBOH! Jelang Piala Dunia U-20, Shin Tae Yong Harapkan Pemain Libur Puasa dan Diganti di Hari Lain

HEBOH! Jelang Piala Dunia U-20, Shin Tae Yong Harapkan Pemain Libur Puasa dan Diganti di Hari Lain

Linimasa | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×