Bahas Serius Transaksi Rp 349 Triliun, Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus

RR Ukirsari Manggalani, Novian Ardiansyah

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:54 WIB
Bahas Serius Transaksi Rp 349 Triliun, Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus
Rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/12/2021), sebagai ilustrasi [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Komisi III DPR RI mewacanakan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk membahas perihal transaksi Rp 349 triliun. Transaksi itu telah diakui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menjelaskan alasan pihaknya mencanangkan pansus. Ia menilai Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara di mana berbagai sumber pendapatan diperoleh untuk kemudian menjadi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Karena itu ia ingin memastikan Kemenkeu bersih. Sebab apabila di internal Kemenkeu saja tidak beres, Desmond berpandangan semua terkait pemerintahan tidak dapat tercapai.

"Maka persoalan-persoalan ini harus kita pansuskan maka pertanggungjawaban tidak menguap seperti sekarang. Kalau sekarang menguap, kenapa menguap? Karena tidak ada tindakan apa-apa dari presiden, begitu," kata Desmond usai rapat kerja Komisi III dengan PPATK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Desmond berharap melalui pansus akan ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik.

"Maka DPR harus melakukan Pansus maka rapat-rapat ke depan, apakah perlu pansus atau tidak? Kalau tidak jelas maka akan kita pansuskan," ujar Desmond.

Sebelumnya, Desmond turut menyinggung ihwal pembentukan pansus saat mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di dalam rapat kerja.

"Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting," kata Desmond menanggapi jawaban Ivan soal transakai ratusan triliun terkait TPPU.

Penjelasan PPATK

baca juga

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 300 triliun yang kini bertambah menjadi Rp 349 triliun. Ivan menyebut TPPU itu bukan terjadi di Kementerian Keuangan.

Ivan secara spesifik memberikan penjelasan.

"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjelaskan mengapa total transaksi mencurigakan sangat besar. Ia lantas mencontohkan transaksi dalam satu kasus terkait ekspor impor yang bisa mencapai lebih dari 40 sampai 100 triliun.

"Itu bisa melibatkan, jadi ada 3 stream. LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum itu pertama. Kedua, ada LHA yang terkait dengan oknum dan tusinya. Misalnya kita menemukan kasus ekspor impor, atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," kata Ivan.

Ketiga, Ivan melanjutkan, pihaknya tidak menemukan oknum terkait melainkan menemukan tindak pidana asalnya.

"Jadi tindak pidana asal misalnya, kepabeanan atau perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," kata Ivan.

Ivan berujar apa yang menjadi laporannya terkait transaksi Rp 349 triliun itu ke Kemenkeu, sama halnya dengan laporan PPATK ke KPK perihal kasus korupsi.

"Jadi itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK. Itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang dan pidana asalnya adalah KPK," kata Ivan.

Ivan lantas meluruskan narasi yang kini berkembang di masyarakat. Di mana publik menganggap transaksi terkait TPPU yang berjumlah ratusan triliun itu ada di Kemenkeu.

"Nah oleh masyarakat, kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Tidak begitu," kata Ivan.

Tegaskan Transaksi Terkait TPPU

Desmond mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun. Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apa bukan.

Adapun pertanyaan itu disampaikan Desmons dalam rapat antara Komisi III dan Kepala PPATK, Selasa sore.

"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond, Selasa (21/3/2023).

"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan

Desmond lantas menegaskan kembali pertanyaannya.

"Yang 300 itu TPPU?" tanya Desmond.

Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp 300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.

"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.

Desmond kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apa TPPU dari transaksi Rp 300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.

"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

News | Selasa, 29 September 2026 | 20:11 WIB

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sitti Husniah Talenrang dari Parta Apa? Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:28 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

News | Senin, 28 September 2026 | 16:15 WIB

Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun

Usut Sindikat Scam Kripto Malaysia-Vietnam, Polisi Telusuri Transaksi Fantastis Rp3,19 Triliun

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:30 WIB

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×