- Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi swasta dan dua tersangka terkait kasus korupsi pada 12 Agustus 2026.
- Pemeriksaan bertujuan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset hasil kejahatan.
- Proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel oleh tim penyidik.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keempat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
“Empat orang saksi pihak swasta yakni ES, R, RMA, dan JS,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Selain memeriksa empat saksi, penyidik juga memeriksa dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memperoleh alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
“ Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Anang.