Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

M Nurhadi

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pada hari Selasa (21/3/2023), DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, yaitu Puan Maharani.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS sempat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Seperti apa bunyi Pasal-Pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja, yang kini telah jadi Undang-Undang?

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Berikut ini adalah 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:

1. Uang pesangon tetap ada

2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan, di mana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

3. Hak cuti tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang, sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

baca juga

4. Upah minimum tetap ada.

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Status karyawan tetap masih ada, di mana Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan jika masih tidak sepakat maka akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Jaminan sosial tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:09 WIB

Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya

Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya

Denpasar | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:45 WIB

Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?

Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?

Denpasar | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:00 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Kisah Andhika Gumilang, Nikahi Ibu Sendiri hingga Nyaris Meninggal Dunia dan Aniaya Kekasih

Kisah Andhika Gumilang, Nikahi Ibu Sendiri hingga Nyaris Meninggal Dunia dan Aniaya Kekasih

Sumatera | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Tak Bisa Dibantah! STY Masih Jadi Pelatih Terbaik bagi Timnas Indonesia

Tak Bisa Dibantah! STY Masih Jadi Pelatih Terbaik bagi Timnas Indonesia

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×