Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!
Denny Indrayana saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengkritisi soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Menurutnya, dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, Presiden dan DPR telah terang-terangan melakukan pelanggaran konstitusi berjamaah.

"Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Awalnya ia mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping, tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.

"Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi," tuturnya.

Ia menilai, secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker.

Kata dia, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional, yaitu pertama, syarat kondisi kegentingan yang memaksa; kedua, syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya; dan ketiga, syarat harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut.

Namun di sisi lain, Denny mengaku sudah tak yakin dengan independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. MK sekarang sebagaimana pula KPK sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi.

Ia mengatakan, adanya hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat, bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur untuk memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya.

"Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya," katanya.

Lebih lanjut, Denny mengaku MK tak akan berani membatalkan Perppu Ciptaker kekinian.

"Saya memprediksi, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker yang telah dengan telanjang-terang-benderang, melecehkan dan melanggar syarat terbitnya perppu, dan syarat-syarat perppu menjadi UU," tuturnya.

"MK yang kini ada, mayoritas hakim konstitusinya telah tersandera, dengan gratifikasi masa jabatan, dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:09 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?

Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:35 WIB

Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:59 WIB

Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan

Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan

| Selasa, 21 Maret 2023 | 13:20 WIB

Drama Politik Pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU, PKS dan Demokrat Walk Out

Drama Politik Pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU, PKS dan Demokrat Walk Out

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:28 WIB

Perppu Ciptaker Disetujui DPR

Perppu Ciptaker Disetujui DPR

| Selasa, 21 Maret 2023 | 12:05 WIB

Terkini

AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington

AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:32 WIB

Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD

Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:31 WIB

Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal

Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:23 WIB

400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB

Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia

Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:12 WIB

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:11 WIB

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB