Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Klaim Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:21 WIB
Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Klaim Masih Lengkapi Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim masih melengkapi berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Berkas perkara tersebut dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Pada Selasa (21/3/2023) lalu Polda Metro Jaya telah lebih dahulu melimpahkan AG (15) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pacar Mario selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David (17) itu dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya selanjutnya akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023).

AG menutupi mukanya menggunakan hoodie coklat saat akan dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim pada Rabu (8/3/2023) malam. [Suara.com/M Yasir]
AG menutupi mukanya menggunakan hoodie coklat saat akan dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim pada Rabu (8/3/2023) malam. [Suara.com/M Yasir]

Dalam perkara ini, kata Syarief, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.

Diketahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario dan temannya atas nama Shane. Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat

Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 17:16 WIB

Ayah David Tarik Ucapan Beri Maaf ke Mario Dandy Cs: Saya Tak Rela dan Tak Ada Ampunan Apapun!

Ayah David Tarik Ucapan Beri Maaf ke Mario Dandy Cs: Saya Tak Rela dan Tak Ada Ampunan Apapun!

Mamagini | Kamis, 23 Maret 2023 | 17:13 WIB

Mario Dandy Sengaja Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Alasannya Kebanggaan Diri

Mario Dandy Sengaja Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Alasannya Kebanggaan Diri

Joglo | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:57 WIB

Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB

Banyak Alami Kemajuan, Begini Kondisi Terbaru David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Banyak Alami Kemajuan, Begini Kondisi Terbaru David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Sumedang | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:48 WIB

Terkini

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lindungi Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lindungi Rakyat

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Netizen Murka Gus Irfan Angkat 2 Anak Jadi Penasihat Menteri Haji: KKN Bangkit Lagi

Netizen Murka Gus Irfan Angkat 2 Anak Jadi Penasihat Menteri Haji: KKN Bangkit Lagi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:30 WIB

8 Cara Pakai Sunscreen untuk Pria Brewok agar Krim Tidak Menggumpal di Kumis

8 Cara Pakai Sunscreen untuk Pria Brewok agar Krim Tidak Menggumpal di Kumis

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi HP RAM 12GB Internal 256GB Murah Paling Worth It di 2026: Libas Game dan Multitasking!

Rekomendasi HP RAM 12GB Internal 256GB Murah Paling Worth It di 2026: Libas Game dan Multitasking!

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Kapolri Desak Vape Dilarang di Indonesia, Cairan Narkoba Sulit Dibedakan dari Liquid Biasa

Kapolri Desak Vape Dilarang di Indonesia, Cairan Narkoba Sulit Dibedakan dari Liquid Biasa

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Cara Menutup Flek Hitam dengan Concealer dan Cushion Tanpa Terlihat Tebal

Cara Menutup Flek Hitam dengan Concealer dan Cushion Tanpa Terlihat Tebal

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih

Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Pengguna Pertamax Beralih, Kuota BBM Pertalite Jebol

Pengguna Pertamax Beralih, Kuota BBM Pertalite Jebol

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Ulasan Novel Membunuh Commendatore: Bahasa Simpel, Misteri Berlapis

Ulasan Novel Membunuh Commendatore: Bahasa Simpel, Misteri Berlapis

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:20 WIB

New Normal Jurnalistik: Saat Mesin Pencari dan Media Sosial Rebut Audiens Portal Berita

New Normal Jurnalistik: Saat Mesin Pencari dan Media Sosial Rebut Audiens Portal Berita

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×