"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," isi poin tersebut.
Poin kedua, melarang digelarnya acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan," isi poin kedua.
Kemudian pada poin ketiga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala daerah.
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," isi poin ketiga.