Aturan THR Lebaran 2023, Cek Batas Waktu Pembayaran dari Perusahaan

Senin, 27 Maret 2023 | 14:24 WIB
Aturan THR Lebaran 2023, Cek Batas Waktu Pembayaran dari Perusahaan
Ilustrasi THR (Freepik)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023 akan kembali dianggarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Pemberian THR setiap tahun ini pun kini juga mendapat perhatian dari pemerintah.

Pasalnya, banyak perusahaan yang menjadikan efek ekonomi global sebagai alasan mereka untuk tidak membayarkan THR. Padahal, THR bersifat wajib dan merupakan hak setiap pekerja. Pemerintah pun mengungkap beberapa peraturan untuk pembayaran THR 2023 ini, meski Surat Edaran direncanakan terbit hari ini, Senin (27/3/2023).

Tanggal pembayaran THR

Presiden Joko Widodo secara resmi mengimbau kepada para pemangku jabatan di lembaga atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023, atau 4 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pernyataan ini pun disampaikan Jokowi saat menghadiri rapat terbatas bersama para menteri pada Jumat, (24/3/2023) lalu. Biasanya, perusahaan sudah mulai membayarkan THR pekerja sejak h-10 Hari Raya.

THR wajib dibayarkan

Kewajiban perusahaan untuk membayar THR Lebaran ini tertera secara resmi pada pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, dimana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut bertingkat mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan operasional. 

Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Pembagian THR sesuai masa kerja

Baca Juga: Agenda 2 Hari Presiden Jokowi di Sulawesi Selatan: Resmikan Kereta Api dan Kunjungi PT Vale

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengungkap bahwa pembagian THR tahun 2023 ini disesuaikan dengan masa kerja para pekerja. Setiap pekerja yang bekerja dalam masa waktu 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji dipotong pajak THR.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR secara prorata atau pembagian sesuai masa kerja dalam bulan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR Tahun ini wajib diberikan secara full atau tidak dicicil. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah mengalami pemulihan ekonomi secara optimal dan semua perusahaan dianggap sudah mampu membayar THR secara keseluruhan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI