"Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem," jelasnya.
Dibantah Kubu Teddy Minahasa
Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menampik jika kliennya telah menikah siri dengan Mami Linda. Perbedaan agama antara Linda dengan Teddy, menjadi hal yang mendasar jika pernikahan itu tidak pernah terjadi.
“Dia itu kan (Linda) agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya,” kata Anthony, Kamis.
Anthony juga menyampaikan, jika pernikahan itu memang benar terjadi, maka Linda diminta untuk menunjukan bukti berupa foto pernikahan.
"Kita tantang, tunjukan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, wali nya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoax ya,” ucap Anthony.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.