Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 | 14:54 WIB
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
Ngaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Tilap Barbuk Sabu. (Suara.com/Yaumal)

"Kita tantang, tunjukan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, wali nya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoax ya,” ucap Anthony.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI