Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 12:52 WIB
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Tak cuma pidana badan, AKPB Dody juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar denda.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)
Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)

"Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa membacakan tuntutannya.

Adapun hal yang meringankannya menurut Jaksa, yaitu mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkannya, kata Jaksa, Dody terbukti menukar barang bukti sabu menjadi tawas. Kemudian dia juga dianggap mencoreng nama baik Polri.

"Anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala polisi resor Bukit Tinggi, seharusnya memberantas, tapi terdakwa malah melibatkan diri sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)
Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan

Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:52 WIB

Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody

Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:45 WIB

Bantah Teddy Minahasa Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Hotman Paris: Bisa Percaya Apa Sama Linda?!

Bantah Teddy Minahasa Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Hotman Paris: Bisa Percaya Apa Sama Linda?!

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:48 WIB

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Boyong Ahli Reza Indragiri ke Sidang Bongkar Soal Chat WA

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Boyong Ahli Reza Indragiri ke Sidang Bongkar Soal Chat WA

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB