Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 | 12:52 WIB
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Tak cuma pidana badan, AKPB Dody juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar denda.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)
Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)

"Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa membacakan tuntutannya.

Adapun hal yang meringankannya menurut Jaksa, yaitu mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkannya, kata Jaksa, Dody terbukti menukar barang bukti sabu menjadi tawas. Kemudian dia juga dianggap mencoreng nama baik Polri.

"Anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala polisi resor Bukit Tinggi, seharusnya memberantas, tapi terdakwa malah melibatkan diri sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Baca Juga: Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)
Bekas Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. (Suara.com/Yaumal)

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.

"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.

"Saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI