Kompak Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kompak Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi Tersangka
Kompak Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya jadi Tersangka. (Foto Istimewa)

Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).

Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben.

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Sosok Mantan Wapres Datang ke SBY, Beberkan Jokowi Bakal Jegal Anies Pakai KPK

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.

Tak hanya itu kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.