Bunuh Lawannya saat Perang Sarung, Tersangka U Sempat Ngumpet di Apartemen Pacarnya di Cengkareng

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman
Bunuh Lawannya saat Perang Sarung, Tersangka U Sempat Ngumpet di Apartemen Pacarnya di Cengkareng
Bunuh Lawannya saat Perang Sarung, Tersangka U Sempat Ngumpet di Apartemen Pacarnya di Cengkareng. (Suara.com)

Kemudian, kata Syahduddi, pihaknya meringkus tersangka U, saat sedang di kediaman pacarnya, Apartemen Puri Orcad, Cengkareng, Jakarta Barat.

Suara.com - Polisi telah menetapkan dua remaja bernisial L alias K (18) dan U sebagai tersangka terkait kasus perang sarung di Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat yang telah menewaskan Muhamad Jatmico (29). 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi korban. Peran tersangka L yang menyabet korban menggunakan paralon berbentuk celurit.

“U merupakan orang yang menyabetkan celurit ke bagin bawah ketiak korban, hingga korban tewas,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakbar Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka L ditangkap saat kabur ke Kampung Pasir Madin, Desa Kalomg Liud, Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Seorang Pedagang Jasuke Cabuli Dua Bocah di Palmerah, Terancam 20 Tahun Penjara

Selama pelarian itu, L ditangkap bersama temannya, M alias I yang hanya dijadikan polisi sebagai saksi dalam kasus itu.

Sementara, tersangka U ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman pacarnya,  kawasan Apartemen Puri Orcad, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari tangan pelaku, kami dapati juga celurit yang dipergunakan pelaku dalam aksinya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Keduanya pun terancam dipidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Pedagang Jasuke Keliling Ditangkap usai Cabuli Anak-anak di Palmerah, Warga: Balsemin Aja